Landasan Penyusunan Sasaran dan Rencana Strategi mengacu berdasarkan:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri dan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta.
- Peraturan menteri pendidikan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2014 tentang kerjasama perguruan tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikasi kompetensi, dan sertifikasi profesi pendidikan tinggi.
- Statuta Akademi Maritim Cirebon.
- Rencana strategi (Renstra) Akademi Maritim Cirebon tahun 2016-2021.
- Surat Keputusan Direktur tentang Penetapan Renstra dan Renop AMC Cirebon.