Tugas :​

Direktorat Jender​al Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut.

 

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan laut
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.